dakwatuna.com – Restoran McDonald’s dan pemilik waralabanya harus membayar gugatan sebesar US$700.000 atau sekitar Rp 6,7 miliar kepada beberapa komunitas Muslim di Detroit, Amerika Serikat. Perusahaan makanan cepat saji ini dinilai membohongi umat Muslim dengan memasang label halal pada makanan, padahal tidak.
Diberitakan Fox News, Senin 21 Januari 2013, McD dan pemilik waralabanya, Finley’s Management Co, setuju membayar “uang damai” tersebut kepada warga Dearbon Heights yang pertama kali menggugat, Ahmed Ahmed, klinik kesehatan Huda dan Museum Nasional Arab Amerika di Dearbon, dan pengacara yang menangani kasus ini.