dakwatuna.com – Restoran McDonald’s dan pemilik waralabanya harus membayar gugatan sebesar US$700.000 atau sekitar Rp 6,7 miliar kepada beberapa komunitas Muslim di Detroit, Amerika Serikat. Perusahaan makanan cepat saji ini dinilai membohongi umat Muslim dengan memasang label halal pada makanan, padahal tidak.
Diberitakan Fox News, Senin 21 Januari 2013, McD dan pemilik waralabanya, Finley’s Management Co, setuju membayar “uang damai” tersebut kepada warga Dearbon Heights yang pertama kali menggugat, Ahmed Ahmed, klinik kesehatan Huda dan Museum Nasional Arab Amerika di Dearbon, dan pengacara yang menangani kasus ini.
Gugatan dilayangkan Ahmed setelah dia membeli sandwich isi daging ayam di salah satu rantai McD di Dearborn. Namun dia mengaku daging ayam itu tidak halal, tidak sesuai dengan label yang tertera.
Maksudnya, daging ayam itu disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan mengucapkan nama Allah. McDonald’s Dearbon adalah satu dari dua cabang waralaba ini yang menyajikan ayam berlabel halal. Hal ini karena Dearbon adalah salah satu wilayah dengan populasi Muslim terbesar di AS, sekitar 150.000 orang.
Sulit dibuktikan apakah ayam itu halal atau tidak. Namun pengacara Ahmed, Kassem Dakhlallah, bersikeras mengatakan bahwa cabang McDonald di Dearbon telah kehabisan produk halal yang akhirnya menyajikan menu non-halal. Beberapa orang saksi dari restoran dan distributor mengakuinya.
Pihak McD dan Finley membantah tuduhan tersebut dan mengatakan mereka menyajikan ayam yang halal. Namun restoran ini tidak ingin memperpanjang kasusnya dan bersedia memberikan ganti rugi.
Menurut gugatan, McDonald’s harus membayarkan ganti rugi ke setiap orang yang memesan menu itu antara September 2005 hingga Jumat lalu. Namun ini mustahil. Akhirnya, kedua pihak setuju memberikannya kepada komunitas Muslim melalui beberapa lembaga.
Ini bukan kali pertama McDonald’s bermasalah dengan keyakinan umat beragama. Sebelumnya tahun 2002, McD sepakat mendonasikan US$10 juta pada komunitas Hindu di Amerika Serikat sebagai penyelesaian kasus salah label.
McD pada kasus itu melabeli kentang goreng dan kentang tumbuk sebagai makanan vegetarian. Namun setelah ditelusuri, penyajian menu ini menggunakan minyak sayur yang mengandung ekstrak sapi untuk perasa. Sapi dianggap hewan suci bagi umat Hindu dan dilarang dimakan. (adi/vivanews)
Redaktur: Hendratno
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/01/27143/bohongi-menu-halal-mcdonalds-as-digugat-rp-67-miliar/#ixzz2KE6ao2XV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar