Perhatian beliau yang dalam terhadap   penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan   Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan   miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat   menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres   Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi,   mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar   konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1   yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama   berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan   bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu   adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang   sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.


